Hidup Udara Bebas, Narapidana Rutan Masohi Mendapatkan Hak Pembebasan Bersyarat

    Hidup Udara Bebas, Narapidana Rutan Masohi Mendapatkan Hak Pembebasan Bersyarat
    DOK. Humas Rutan Masohi

    Masohi - Menjalani kehidupan sebagai seorang Narapidana merupakan suatu bentuk kehidupan yang sarat akan penderitaan. Seorang yang mengalami krisis akan makna dalam kehidupannya, Narapidana belum bisa menerima keadaan yang dihadapi, masih mengalami shock mental, merasa tidak berdaya, bersalah dan sebagainya. Dalam masa-masa hidupnya menjalani hukuman, satu harapan besar dari seorang Narapidana adalah menghirup udara bebas. Karena dengan menghirup udara bebas adalah impian mereka untuk bisa keluar dan menjalani hidupnya kedepan secara bebas tanpa adanya tembok pemisah yang menghalangi semua aktifitas mereka.

    Dihari Jumat (04/08) satu orang Narapidana Rutan Masohi menghirup udara bebas karena mendapatkan hak integrasi sosial berupa pemberian Pembebasan Bersyarat. Benyamin Kumantouw bebas hari ini diberikan PB karena telah memenuhi syarat - syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hakim Abdul Gani, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan menjelaskan bahwa BK yang mendapatkan Pembebasan Bersayarat dan dibebaskan dari Rutan Masohi dikarenakan ia telah memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Syarat umumnya adalah Narapidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik, sedangkan syarat khusus tetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.  


    “Dasar pemberian hak bersyarat Nasapidana seperti halnya pembebasan bersyarat adalah pasal 10 UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dimana selain hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” ungkap Gani.


    Yang dimaksudkan dengan persyaratan tertentu (pada ayat 1) menurutnya adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Sedangkan ayat 2 menyebutkan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya. Semua Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif seperti yang telah dijelaskan diatas dapat diberikan hak bersyarat, seperti PB, CB, CMB dan lain-lain. 


    “Saya berharap, ketika Narapidana bebas dan sudah keluar dari Rutan, untuk dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar, bersosial dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Karena apabila ia kedapatan secara hukum melakukan pelanggaran pidana apalagi masih dalam masa PB, SK PBnya akan dibatalkan dan kembali masuk kedalam Rutan untuk menjalani sisa masa pidananya. Selain itu juga, apabila masalah hukumnya sudah inkrah dan mendapatkan putusan hakim berapa lama harus menjalani masa pidananya, maka narapidana tersebut juga wajib menjalaninya dari awal ditambah dengan sisa masa pidana, ” tutur Gani.

    kanwil kemenkumham maluku rutan masohi marasidin saiful sahri yusuf mukharom
    FARID MUHAMAD RIFKI

    FARID MUHAMAD RIFKI

    Artikel Sebelumnya

    WBP Rutan Masohi Jalankan Ibadah Wajib Sholat...

    Artikel Berikutnya

    Bangun Sinergitas, Rutan Masohi Kunjungi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad
    Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada Anak-Anak Yatim Piatu di Bumi Marinir Cilandak
    Polri Lakukan Penyelidikan Terhadap Peristiwa Gugurnya  Anggota Polri Tertembak Saat Patroli di Yalimo
    Gantikan KRI DPN-365, KRI SIM-367 Emban Mandat MTF XXVIII-P/UNIFIL
    Tak Ketinggalan, Tim WBK/WBBM Ikut Penguatan Reformasi Birokrasi Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM Dari Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Komunikasi Dan Media
    Generasi Berkualitas, Klinik SIKATURAM Rutan Masohi Sosialiasikan Stunting Bagi Ibu dan Anak
    Upacara Kenaikan Pangkat 7 Orang Pegawai Rutan Masohi, Menghargai Prestasi dan Dedikasi
    Bekali Warga Binaan Keterampilan, Yusuf Mukharom: Kami Tidak Menutup Ruang Warga Binaan Untuk Berkembang
    Rutan Masohi Laksanakan Apel Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2023
    Tak Ketinggalan, Tim WBK/WBBM Ikut Penguatan Reformasi Birokrasi Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM Dari Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Komunikasi Dan Media
    Generasi Berkualitas, Klinik SIKATURAM Rutan Masohi Sosialiasikan Stunting Bagi Ibu dan Anak
    Upacara Kenaikan Pangkat 7 Orang Pegawai Rutan Masohi, Menghargai Prestasi dan Dedikasi
    Bekali Warga Binaan Keterampilan, Yusuf Mukharom: Kami Tidak Menutup Ruang Warga Binaan Untuk Berkembang
    Rutan Masohi Laksanakan Apel Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2023
    Rutan Masohi Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Rutin, Tingkatkan Kesejahteraan Narapidana Dan Tahanan
    Rutan Masohi Hadirkan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Rutin, Bukti Komitmen pada Kesejahteraan Warga Binaan
    Kepala Rutan Masohi Sambut Kedatangan Hakim dan Panitera PN Masohi
    Rutan Masohi Gelar Razia Kamar Hunian ”Getting to Zero Halinar"
    Gandeng Disnakertrans Kab Maluku Tengah, Rutan Masohi Gelar Pelatihan Kelistrikan Bagi WBP

    Ikuti Kami